
[Sumber gambar: dokumentasi penulis]
Penulis: Gita Nurbaeti (Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP Siliwangi)
Sekolah tidak hanya menjadi tempat anak-anak mengenal huruf, angka, teori, dan berbagai pengetahuan yang tercantum dalam buku pelajaran. Sekolah juga merupakan ruang tempat mereka belajar memahami kehidupan, mengenali hubungan antara manusia dan lingkungan, serta membangun kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi terhadap keberlangsungan alam. Dalam konteks inilah Program Adiwiyata menemukan relevansinya, sebab pendidikan lingkungan hidup tidak cukup disampaikan melalui penjelasan guru, tetapi perlu diwujudkan dalam kebiasaan, pengalaman belajar, dan kebudayaan yang tumbuh di lingkungan sekolah.
Sekolah Adiwiyata Mandiri merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap keberhasilan lembaga pendidikan dalam membangun budaya peduli dan berwawasan lingkungan secara berkelanjutan. Predikat mandiri bukan sekadar penanda bahwa sebuah sekolah memiliki taman yang indah, halaman yang bersih, tempat sampah terpilah, atau berbagai tanaman yang tertata rapi. Lebih jauh, predikat tersebut menunjukkan adanya ikhtiar kelembagaan untuk menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari sistem pendidikan, perilaku warga sekolah, dan hubungan sekolah dengan masyarakat. Sekolah tidak hanya mengelola lingkungan internalnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membina sekolah lain agar turut mengembangkan budaya peduli lingkungan.
Pentingnya pendidikan lingkungan hidup di sekolah sesungguhnya memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 65 ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pendidikan lingkungan hidup bukan sekadar kegiatan tambahan di sekolah, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan.
Landasan tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Apabila tujuan pendidikan tersebut dibaca dalam konteks persoalan lingkungan, kepedulian ekologis dapat dipahami sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang perlu dikembangkan melalui pendidikan. Peserta didik tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang alam, tetapi juga perlu membangun sikap dan kebiasaan yang menunjukkan tanggung jawab terhadap keberlangsungan lingkungan.
Hubungan antara pendidikan dan lingkungan juga dapat dilihat melalui Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat serta dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas dalam proses pembelajaran. Artinya, pendidikan lingkungan hidup perlu dikembangkan melalui proses pembiasaan dan keteladanan. Anak-anak tidak cukup diberi pengetahuan bahwa sampah harus dibuang pada tempatnya, tetapi perlu memperoleh pengalaman langsung untuk memilah, mengolah, dan memahami dampak sampah terhadap lingkungan.
Landasan hukum mengenai kurikulum juga memberikan ruang yang relevan bagi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup. Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Sementara itu, Pasal 36 ayat (3) menegaskan bahwa pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan. Ketentuan ini memberikan dasar bagi sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang dekat dengan karakteristik lingkungan masing-masing. Sekolah yang berada di wilayah pertanian, misalnya, dapat mengembangkan pembelajaran tentang tanah, tanaman, irigasi, dan pengelolaan limbah pertanian. Sekolah di wilayah perkotaan dapat mengangkat persoalan sampah rumah tangga, pencemaran udara, keterbatasan ruang terbuka hijau, dan penggunaan energi.
Dalam konteks tersebut, Sekolah Adiwiyata Mandiri memiliki hubungan yang erat dengan pengembangan kurikulum di sekolah dasar. Kurikulum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai susunan mata pelajaran, capaian pembelajaran, dan materi yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu. Kurikulum juga merupakan ruang untuk mengembangkan pengalaman belajar yang relevan dengan kehidupan peserta didik. Pendidikan lingkungan hidup dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran tanpa harus selalu menjadi mata pelajaran tersendiri. Guru dapat menghubungkan materi yang diajarkan dengan persoalan lingkungan yang dijumpai anak dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, dalam pembelajaran IPAS di sekolah dasar, peserta didik dapat diajak mengamati hubungan antara makhluk hidup dan lingkungannya, mengenali sumber daya alam, memahami perubahan lingkungan, serta mempelajari cara menjaga keseimbangan ekosistem. Kegiatan tersebut dapat dilanjutkan dengan praktik menanam tumbuhan, mengamati pertumbuhan tanaman, mengidentifikasi jenis sampah, atau membuat kompos dari bahan organik. Melalui kegiatan semacam ini, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan konseptual, tetapi juga mengalami secara langsung proses yang berkaitan dengan materi pembelajaran.
Pembelajaran matematika pun dapat dihubungkan dengan persoalan lingkungan. Guru dapat mengajak siswa menghitung jumlah sampah yang dihasilkan dalam satu hari, membandingkan penggunaan air, mengukur luas lahan yang dimanfaatkan untuk penghijauan, atau menyajikan data hasil pengamatan dalam bentuk tabel dan diagram. Dalam pembelajaran Bahasa Indonesia, peserta didik dapat menulis laporan hasil pengamatan lingkungan, menyusun teks ajakan menjaga kebersihan, membaca cerita bertema alam, atau menyampaikan pendapat mengenai pengurangan sampah plastik. Sementara itu, pembelajaran seni budaya dapat memberikan kesempatan kepada siswa untuk membuat karya dari bahan bekas yang masih layak digunakan. Berbagai contoh tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan lingkungan hidup dapat menjadi konteks pembelajaran lintas mata pelajaran.
Integrasi tersebut sejalan dengan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mencantumkan ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa, matematika, seni dan budaya, serta muatan lokal sebagai bagian dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Artinya, persoalan lingkungan dapat dihadirkan melalui berbagai bidang kajian sesuai dengan tujuan dan karakteristik pembelajarannya. Pengembangan pembelajaran berbasis lingkungan juga dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Dengan demikian, lingkungan sekitar tidak hanya menjadi latar tempat berlangsungnya pendidikan, tetapi juga menjadi sumber belajar yang memungkinkan peserta didik memahami hubungan antara pengetahuan sekolah dan kehidupan nyata.
Kurikulum pada satuan pendidikan perlu memberikan ruang bagi pengembangan program tersebut. Dalam penerapan kurikulum yang berlaku di sekolah dasar, pendidikan lingkungan hidup dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembelajaran, kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Guru dapat mengembangkan tujuan pembelajaran yang berkaitan dengan kesadaran lingkungan, memilih materi kontekstual, menentukan aktivitas yang memungkinkan siswa melakukan pengamatan, serta menyusun penilaian yang memperhatikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dengan demikian, pendidikan lingkungan hidup tidak hanya muncul ketika sekolah mengadakan kegiatan kebersihan atau penghijauan, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran yang direncanakan.
Keterkaitan tersebut semakin diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Regulasi ini menempatkan integrasi pendidikan lingkungan hidup dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pelaksanaan Program Adiwiyata. Selain itu, program ini juga mencakup gerakan perilaku ramah lingkungan serta pengelolaan sarana dan prasarana sekolah. Dengan demikian, Adiwiyata tidak hanya berkaitan dengan kegiatan fisik untuk memperindah lingkungan sekolah, tetapi juga menyangkut bagaimana nilai-nilai kepedulian lingkungan diintegrasikan ke dalam sistem pembelajaran dan tata kelola sekolah.
Kurikulum yang berorientasi pada lingkungan perlu diterjemahkan menjadi pengalaman belajar yang sesuai dengan karakteristik peserta didik sekolah dasar. Anak-anak pada jenjang ini membutuhkan kegiatan yang konkret, dekat dengan kehidupan mereka, dan memungkinkan keterlibatan langsung. Penjelasan guru mengenai pentingnya menjaga kebersihan tentu diperlukan, tetapi akan lebih bermakna apabila dilanjutkan dengan kegiatan memilah sampah, membersihkan ruang kelas, merawat tanaman, atau mengamati kondisi saluran air di sekitar sekolah. Pengalaman tersebut membantu peserta didik memahami bahwa kepedulian lingkungan bukan sekadar konsep yang harus dihafalkan, melainkan perilaku yang dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, guru memiliki peran penting sebagai perancang sekaligus teladan pembelajaran. Guru perlu menghubungkan tujuan pembelajaran dengan persoalan lingkungan yang relevan, menentukan metode yang sesuai, serta memberikan kesempatan kepada siswa untuk menemukan dan mengembangkan gagasan. Kegiatan pembelajaran berbasis proyek, pengamatan lingkungan, diskusi kelompok, eksperimen sederhana, dan pemecahan masalah dapat menjadi pilihan strategi pembelajaran. Misalnya, peserta didik dapat diminta mengidentifikasi persoalan sampah di lingkungan sekolah, mengelompokkan jenis sampah, mendiskusikan kemungkinan pengolahannya, kemudian menyusun gagasan untuk mengurangi sampah yang dihasilkan. Kegiatan tersebut mengembangkan pengetahuan sekaligus keterampilan berpikir kritis, komunikasi, kreativitas, dan kerja sama.
Namun, membangun budaya lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan aktivitas pembelajaran. Sekolah memerlukan tata kelola yang memungkinkan setiap program berjalan secara terencana dan berkelanjutan. Kebijakan sekolah perlu memberikan ruang bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan perencanaan kegiatan harus memperhatikan potensi, persoalan, target, waktu pelaksanaan, penanggung jawab, serta pihak-pihak yang terlibat. Pasal 6 Permen LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa perencanaan Program Adiwiyata melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan peserta didik. Rencana tersebut juga perlu memuat potensi serta tantangan lingkungan, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, target capaian, penanggung jawab, sumber pembiayaan, dan pihak yang terlibat. Perencanaan program disusun untuk periode empat tahun dan satu tahun serta dimuat dalam rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan sekolah.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan Adiwiyata membutuhkan keterlibatan seluruh warga sekolah. Peserta didik tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan yang telah dirancang oleh guru. Mereka perlu dilibatkan dalam mengenali persoalan lingkungan, merumuskan gagasan, menentukan kegiatan, melaksanakan aksi, dan mengevaluasi hasilnya. Kader Adiwiyata, misalnya, dapat berperan sebagai penggerak yang mengajak teman-temannya membangun kebiasaan ramah lingkungan. Peran ini akan lebih bermakna apabila siswa diberi ruang untuk mengembangkan inisiatif, bukan sekadar menerima daftar tugas yang harus diselesaikan.
Budaya lingkungan juga perlu dibangun melalui keteladanan. Sulit mengharapkan peserta didik memiliki kepedulian terhadap lingkungan apabila orang dewasa di sekitarnya belum menunjukkan perilaku yang sejalan dengan nilai-nilai tersebut. Guru yang mengajak siswa mengurangi penggunaan plastik, misalnya, perlu memperlihatkan kebiasaan yang sama dalam aktivitas sehari-hari. Kepala sekolah yang mendorong penghematan energi perlu memastikan bahwa kebijakan penggunaan listrik diterapkan secara konsisten. Demikian pula, tenaga kependidikan dan seluruh warga sekolah perlu menjadi bagian dari gerakan yang sama. Pendidikan lingkungan hidup tidak cukup disampaikan melalui kalimat-kalimat imbauan yang ditempel di dinding, tetapi harus memperoleh bentuk nyata melalui tindakan yang dapat dilihat dan diteladani.
Keterlibatan orang tua dan masyarakat juga perlu diperhatikan. Lingkungan sekolah tidak terpisah dari lingkungan tempat peserta didik tinggal. Kebiasaan yang dibangun di sekolah akan lebih mudah bertahan apabila memperoleh dukungan dari keluarga dan masyarakat. Program pengurangan sampah, pengelolaan kompos, penghijauan, pemanfaatan lahan, dan penghematan sumber daya dapat dikembangkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan cara demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya pendidikan lingkungan hidup, tetapi juga pusat pembelajaran ekologis yang memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Salah satu tantangan dalam pelaksanaan Adiwiyata adalah kecenderungan menjadikan program ini sebagai perlombaan kelengkapan administrasi. Dokumen perencanaan, foto kegiatan, laporan, dan berbagai bukti pelaksanaan memang diperlukan dalam proses evaluasi. Akan tetapi, kelengkapan dokumen seharusnya menjadi representasi dari kegiatan yang benar-benar berlangsung, bukan menggantikan substansi program itu sendiri. Sekolah yang memiliki banyak dokumentasi kegiatan belum tentu telah berhasil membangun kesadaran ekologis apabila perilaku sehari-hari warga sekolah masih menunjukkan ketidakpedulian terhadap lingkungan.
Karena itu, keberhasilan Adiwiyata perlu dilihat melalui perubahan yang dapat diamati. Apakah volume sampah yang dihasilkan sekolah berkurang? Apakah pemilahan sampah telah menjadi kebiasaan? Apakah penggunaan air dan energi dikelola secara lebih bertanggung jawab? Apakah peserta didik mampu menjelaskan alasan ekologis di balik kegiatan yang mereka lakukan? Apakah program lingkungan tetap berjalan ketika tidak ada penilaian atau perlombaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan refleksi untuk melihat apakah gerakan lingkungan telah tumbuh menjadi budaya sekolah atau masih sebatas kegiatan yang bersifat seremonial.
Dalam ketentuan terbaru, penghargaan Adiwiyata diberikan melalui beberapa tingkatan. Untuk memperoleh Penghargaan Adiwiyata Mandiri, sekolah harus mencapai nilai paling sedikit 90 persen dari nilai capaian tertinggi, telah memperoleh Penghargaan Adiwiyata Nasional, serta berhasil membina sekurang-kurangnya dua sekolah atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata. Persyaratan ini memperlihatkan bahwa capaian mandiri tidak hanya berkaitan dengan kualitas pengelolaan lingkungan di sekolah sendiri, tetapi juga dengan kemampuan mengembangkan praktik baik melalui pembinaan kepada lembaga pendidikan lainnya. Aspek pembinaan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi persyaratan penghargaan. Sekolah yang telah mengembangkan budaya lingkungan seharusnya memiliki kemampuan untuk membagikan pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik kepada sekolah lain.
Setiap sekolah memiliki karakteristik lingkungan, sumber daya, dan persoalan yang berbeda. Karena itu, pembinaan tidak semestinya dilakukan dengan menyalin seluruh program dari sekolah pembina, melainkan melalui proses berbagi pengetahuan dan pendampingan agar sekolah binaan mampu menemukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Keberhasilan pembinaan bukan diukur dari banyaknya kegiatan yang ditiru, melainkan dari kemampuan sekolah binaan membangun kesadaran dan mengembangkan program lingkungan secara mandiri. Sekolah Adiwiyata Mandiri dengan demikian memiliki tanggung jawab untuk memperluas gerakan peduli lingkungan melalui jejaring antarsekolah.
Bagi pendidikan sekolah dasar, seluruh proses tersebut memiliki arti penting dalam pembentukan karakter peserta didik. Kepedulian terhadap alam mengandung nilai tanggung jawab, disiplin, empati, kerja sama, dan kesadaran terhadap kepentingan bersama. Anak yang terbiasa merawat tanaman, misalnya, sedang belajar memahami proses pertumbuhan dan kebutuhan makhluk hidup. Anak yang terlibat dalam pengelolaan sampah sedang belajar bahwa benda yang dianggap tidak berguna tetap memiliki konsekuensi terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar. Sementara itu, kegiatan menghemat air dan energi mengajarkan bahwa sumber daya alam memiliki batas dan perlu digunakan secara bertanggung jawab.
Kesadaran semacam ini penting ditanamkan sejak pendidikan dasar karena hubungan manusia dengan lingkungan tidak terbentuk melalui pengetahuan semata. Ia tumbuh melalui pengalaman, kebiasaan, dan refleksi yang berlangsung terus-menerus. Peserta didik perlu memahami bahwa manusia bukan penguasa tunggal alam, melainkan bagian dari ekosistem yang keberadaannya saling berkaitan. Cara pandang tersebut dapat menjadi dasar bagi tumbuhnya generasi yang tidak hanya memiliki kecakapan akademik, tetapi juga kepekaan terhadap persoalan ekologis.
Sekolah Adiwiyata Mandiri dengan demikian tidak seharusnya berhenti sebagai identitas kelembagaan atau predikat yang dipajang pada papan nama sekolah. Nilai terpentingnya terletak pada kemampuan sekolah menjadikan lingkungan sebagai bagian dari proses pendidikan, membangun kebiasaan ramah lingkungan, serta mengembangkan kerja sama dengan masyarakat dan sekolah lain. Dalam konteks sekolah dasar, keberhasilan tersebut dapat dilihat dari bagaimana kurikulum diterjemahkan menjadi pengalaman belajar yang kontekstual, bagaimana guru mengembangkan pembelajaran berbasis lingkungan, dan bagaimana peserta didik menerapkan pengetahuan ekologis dalam kehidupan sehari-hari.
Sekolah yang peduli lingkungan pada hakikatnya sedang mendidik anak-anak untuk memahami kehidupan secara lebih utuh. Mereka belajar bahwa kebersihan bukan hanya urusan petugas kebersihan, penghijauan bukan sekadar memperindah halaman, dan pengelolaan sampah bukan hanya kewajiban ketika ada kegiatan tertentu. Semua itu merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ruang hidup yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Dari ruang kelas, halaman sekolah, kebun, tempat pengelolaan sampah, hingga lingkungan masyarakat, pendidikan ekologis menemukan bentuk konkretnya.
Adiwiyata Mandiri merupakan ikhtiar membangun sekolah yang tidak hanya menghasilkan peserta didik berpengetahuan, tetapi juga manusia yang memiliki kesadaran untuk merawat keberadaan alam. Kurikulum memberikan arah, pembelajaran menyediakan pengalaman, guru menghadirkan keteladanan, dan lingkungan sekolah menjadi ruang praktik bagi tumbuhnya kesadaran tersebut. Pendidikan yang bermakna bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia memahami dunia, melainkan juga bagaimana manusia mengambil bagian dalam menjaga keberlanjutan kehidupan di dalamnya.












Tinggalkan Balasan