
[Sumber gambar: gramedia.com]
Penulis: Yulia Herliani
Berbicara tentang Indonesia berarti berbicara tentang sebuah rumah besar yang dihuni ratusan juta orang dengan latar belakang budaya, bahasa, dan agama yang beragam. Rumah besar ini hanya bisa berdiri kokoh bila penghuninya sama-sama menjaganya. Di sinilah konsep bela negara hadir, bukan sekadar slogan atau jargon politik, melainkan panggilan moral bagi setiap warga untuk berkontribusi sesuai peran dan kapasitas masing-masing. Bela negara pun tak bisa dipisahkan dari semangat nasionalisme, yakni rasa cinta, bangga, dan setia pada bangsa sendiri.
Banyak orang masih mengira bahwa bela negara identik dengan angkat senjata. Padahal, definisi resminya jauh lebih luas. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, keyakinan pada Pancasila, serta kesediaan berkorban demi bangsa. Artinya, siapa pun bisa membela negara, tidak terbatas pada tentara atau aparat keamanan. Guru yang mendidik siswanya dengan sungguh-sungguh, petani yang menjaga ketahanan pangan, dokter yang melayani pasien dengan tulus, hingga generasi muda yang berkreasi positif di dunia digitalโsemua itu adalah wujud bela negara.
Unsur dasar bela negara sendiri meliputi lima hal: cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila, kerelaan berkorban, serta kemampuan awal membela negara. Jika ditelaah lebih dalam, kelima unsur ini bukanlah sesuatu yang abstrak, melainkan sikap hidup sehari-hari yang bisa dipraktikkan dalam lingkungan terkecil: keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat luas.
Mengapa bela negara begitu penting? Jawabannya sederhana: karena hal ini diatur langsung dalam konstitusi. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyebut bahwa setiap warga negara berhak sekaligus wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) dan (2) menambahkan bahwa pertahanan dan keamanan adalah urusan bersama, bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Ketentuan ini dipertegas lagi melalui UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi, bela negara bukanlah pilihan, melainkan amanat konstitusi sekaligus wujud nyata dari rasa memiliki terhadap negeri ini.
Dalam praktiknya, bela negara bisa hadir dalam dua bentuk. Pertama, secara fisik, misalnya kesiapan menghadapi serangan atau agresi militer. Ini adalah bentuk klasik bela negara yang identik dengan pertahanan bersenjata. Kedua, secara nonfisik, yakni segala upaya untuk memperkuat bangsa dari dalam. Menjaga kerukunan, melestarikan budaya, berkontribusi dalam pembangunan, hingga menanamkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari merupakan contoh nyata bela negara nonfisik.
Di era globalisasi, bentuk nonfisik ini semakin penting. Ancaman tidak selalu datang dari peluru dan bom, tetapi juga dari arus budaya asing yang dapat melunturkan identitas bangsa, berita bohong yang memecah belah persatuan, hingga gaya hidup konsumtif yang melemahkan ekonomi nasional. Karena itu, bela negara kini bisa diwujudkan dengan menjaga ruang digital dari ujaran kebencian, menggunakan produk lokal, atau mempromosikan budaya Indonesia di kancah dunia.
Indonesia memiliki sistem pertahanan unik yang disebut Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Dalam sistem ini, seluruh rakyat dipandang sebagai bagian dari pertahanan negara. TNI dan Polri memang menjadi komponen utama, tetapi rakyat adalah komponen pendukung yang tidak kalah penting. Konsep ini lahir dari realitas geografis dan sosial Indonesia sebagai negara kepulauan yang rawan ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
Tiga ciri Sishankamrata adalah kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Pertahanan dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat, dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional, serta disebar merata di seluruh wilayah NKRI. Inilah alasan mengapa bela negara bukan sekadar tugas aparat, tetapi tanggung jawab seluruh warga.
Jika bela negara adalah tubuh, maka nasionalisme adalah jiwa yang menggerakkannya. Nasionalisme adalah rasa cinta dan kebanggaan terhadap bangsa, yang diwujudkan dalam sikap menghargai perbedaan, menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, serta menjaga persatuan. Nasionalisme yang sehat tidak menutup diri dari bangsa lain, melainkan menempatkan semua bangsa setara, sambil tetap bangga dengan identitas sendiri.
Sebaliknya, nasionalisme sempit bisa berubah menjadi chauvinisme atau primordialisme, yang justru memecah belah dan melahirkan konflik. Karena itu, nasionalisme di Indonesia harus diarahkan pada semangat kebersamaan dan toleransi, sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dari nasionalisme inilah lahir sikap patriotisme: rela berkorban, berjiwa pembaharu, tidak mudah menyerah, serta mengutamakan persatuan bangsa. Patriotisme bisa diwujudkan dalam hal-hal sederhana: ikut upacara bendera dengan khidmat, memelihara kerukunan antarwarga, atau sekadar menolong sesama dalam kesulitan.
Contoh Bela Negara: Guru SD di Garda Terdepan Pendidikan
Salah satu contoh nyata bela negara nonfisik ada pada sosok guru sekolah dasar (SD). Guru SD adalah pendidik pertama yang membentuk karakter anak-anak bangsa. Ketika seorang guru dengan sabar mengajarkan membaca, menanamkan disiplin, memperkenalkan Pancasila, dan mengajarkan toleransi kepada murid-muridnya, ia sebenarnya sedang menjalankan bela negara.
Bela negara seorang guru SD tidak ditunjukkan dengan senjata, melainkan dengan pena, papan tulis, dan keteladanan. Ia menjaga masa depan bangsa dengan membimbing anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak, dan cinta tanah air. Bahkan, dalam kondisi terbatas di daerah terpencil, seorang guru yang rela menempuh perjalanan jauh demi mengajar tetap menunjukkan semangat rela berkorban demi bangsa.
Dengan kata lain, guru SD adalah prajurit tanpa seragam militer. Medannya adalah ruang kelas, senjatanya adalah ilmu, dan misinya adalah mencetak warga negara yang siap menjaga Indonesia di masa depan.
Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara di era modern? Salah satunya lewat pendidikan kewarganegaraan yang tidak hanya formal, tetapi juga aplikatif. Generasi muda perlu dikenalkan pada sejarah perjuangan bangsa, diajak menggunakan bahasa Indonesia yang baik, tetapi tetap menghargai bahasa daerah. Selain itu, kebiasaan menggunakan produk dalam negeri dan bangga pada karya bangsa juga merupakan wujud konkret nasionalisme.
Faktor pendukung seperti pemerataan kesejahteraan, keadilan hukum, serta kepercayaan pada pemerintah juga sangat berpengaruh. Jika rakyat merasa diperlakukan adil dan sejahtera, semangat nasionalisme akan tumbuh dengan sendirinya.
Bela negara dan nasionalisme bukan sekadar konsep dalam buku pelajaran, tetapi napas kehidupan berbangsa. Ia hadir dalam tindakan sederhana sehari-hari, sekaligus dalam keputusan besar yang menentukan arah bangsa. Di era globalisasi dengan segala tantangannya, bela negara berarti menjaga jati diri Indonesia, menumbuhkan solidaritas, dan berperan aktif membangun negeri sesuai kemampuan kita masing-masing.
Indonesia akan tetap tegak berdiri selama warganya tidak hanya bangga menyebut dirinya โorang Indonesiaโ, tetapi juga membuktikan cintanya lewat tindakan nyata. Guru yang sabar mendidik murid SD, petani yang menanam padi, tenaga medis yang melayani pasien, hingga anak muda yang kreatif di dunia digitalโsemuanya adalah pejuang bela negara. Dengan semangat nasionalisme yang sehat dan kesadaran bela negara yang kuat, cita-cita Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur akan tetap hidup dari generasi ke generasi.












Tinggalkan Balasan