Literatura Nusantara

Membumikan Sastra Melangitkan Kata

Balai Pustaka: Dari Mesin Sensor Kolonial hingga Penentu Arah Sastra Indonesia

[Sumber gambar: AI]

Penulis: Heri Isnaini

Balai Pustaka, yang hari ini kerap kita kenal sebagai penerbit buku-buku klasik Indonesia, memiliki sejarah panjang yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Lembaga ini bermula dari Commissie voor de Inlandsche School en Volkslectuur (Komisi untuk Bacaan Rakyat) yang berdiri pada 15 Agustus 1908. Nama panjang itu kemudian tenggelam, digantikan oleh sebutan sederhana “Balai Pustaka”, yang lebih akrab di telinga masyarakat Hindia Belanda pada masa itu.

Sejak kelahirannya, Balai Pustaka mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hampir 300 judul buku setiap tahun diterbitkan oleh lembaga ini sebuah jumlah luar biasa untuk ukuran awal abad ke-20. Namun di balik produktivitas itu, Balai Pustaka sesungguhnya adalah perpanjangan tangan pemerintah kolonial. Tugasnya bukan hanya menerbitkan buku, melainkan menyaring, mengontrol, dan mengarahkan bacaan rakyat agar sesuai dengan kepentingan politik kolonial.

Pada dekade 1920-an, Balai Pustaka memiliki kekuasaan mutlak dalam menentukan bahan bacaan apa yang boleh beredar. Buku, novel, hikayat, bahkan cerita rakyat harus melalui lembaga ini sebelum sampai ke tangan pembaca. Apa pun yang diterbitkan di luar Balai Pustaka dicap sebagai “bacaan liar” atau “roman picisan” istilah yang sengaja dipopulerkan untuk merendahkan karya-karya yang tidak sejalan dengan standar dan agenda pemerintah kolonial.

Roman Melayu-Tionghoa misalnya, menjadi salah satu kelompok karya yang paling terdampak. Novel-novel seperti karya Kwee Tek Hoay, Lie Kim Hok, atau Tio Ie Soei sering diberi label “tidak mendidik”. Yang dimaksud “mendidik” di sini tentu saja bukan untuk mencerdaskan rakyat, melainkan menjaga agar wacana yang beredar aman bagi kekuasaan Belanda. Novel yang menggambarkan nasionalisme, kritik sosial, atau kehidupan pribumi yang terlalu bebas kerap dianggap subversif dan berbahaya. Sebaliknya, karya-karya yang menggambarkan kepatuhan, harmoni palsu, atau konflik domestik ringan dianggap lebih layak untuk diterbitkan.

Untuk memastikan bacaan rakyat “sesuai jalur”, Balai Pustaka menetapkan tiga syarat utama: tidak boleh menyinggung agama atau adat, tidak boleh menentang politik pemerintah, dan tidak boleh melanggar norma susila. Syarat-syarat ini, yang pada permukaannya terdengar masuk akal, sebenarnya dirancang untuk menjaga stabilitas kolonial. Bayangkan jika sebuah novel menggambarkan tokoh pribumi bangkit melawan penindasan, atau menyingkap ketidakadilan pemerintah. Buku seperti itu tentu langsung disingkirkan, bahkan mungkin dilarang peredarannya.

Dikotomi antara bacaan Balai Pustaka dan “bacaan liar” tidak hanya persoalan estetika, tetapi juga strategi politik. Pemerintah kolonial pada masa itu tengah menjalankan Politik Etis, yang salah satunya bertujuan meningkatkan “kemelekhurufan” atau kemampuan membaca masyarakat pribumi. Namun peningkatan kemampuan membaca tanpa kontrol tentu berbahaya bagi pemerintah. Maka, sambil membuka akses pendidikan, mereka juga memperketat sensor bacaan. Literasi memang dinaikkan, tetapi wacananya diarahkan.

Di tengah kondisi itu, para penerbit swasta mulai bermunculan sebuah gejala wajar dari berkembangnya industri penerbitan. Namun kehadiran mereka justru membuat pemerintah semakin ketat melakukan sensor. Banyak karya yang ditolak atau tidak mendapat izin terbit, termasuk karya yang hari ini dianggap berharga dalam sejarah sastra Indonesia. Novel Siti Nurbaya atau Salah Asuhan terbit melalui Balai Pustaka, tetapi banyak karya lain yang tidak lolos karena dianggap terlalu berani.

Selain kontrol politik, Balai Pustaka juga memainkan peran dalam membentuk “selera sastra” masyarakat. Banyak pembaca masa itu menganggap bahwa karya yang diterbitkan Balai Pustaka otomatis lebih bermutu, sementara karya di luar itu dianggap murahan. Padahal, tidak sedikit novel dari luar Balai Pustaka yang menawarkan kritik sosial tajam atau gambaran realistis kehidupan pribumi, sesuatu yang tidak dimungkinkan dalam terbitan resmi.

Salah satu contoh nyata adalah novel-novel Tionghoa peranakan yang banyak menyuarakan ketidakadilan, diskriminasi, dan konflik multikultural. Namun karena tidak sejalan dengan visi pemerintah kolonial, karya-karya tersebut dipinggirkan dan baru memperoleh perhatian serius puluhan tahun setelah Indonesia merdeka.

Pada akhirnya, sejarah Balai Pustaka adalah sejarah tentang kekuasaan, kontrol wacana, dan perjuangan sastra untuk tetap hidup di tengah tekanan politik. Sebagai lembaga penerbit, ia berjasa melahirkan banyak karya besar. Namun sebagai alat sensor kolonial, ia juga menyingkirkan banyak suara penting yang seharusnya turut mewarnai sejarah sastra Indonesia. Mengingat kembali sejarah ini berarti mengingat betapa kuatnya pengaruh politik dalam menentukan apa yang boleh dan tidak boleh kita baca.


Eksplorasi konten lain dari Literatura Nusantara

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *