
[Sumber gambar: Jurnalpost.com]
Penulis: Asep Khoerul Koswara
Dalam dunia Politik bahasa bukan hanya digunakan untuk komunikasi, akan tetapi menjadi alat mekanisme kuasa yang sangat berpengaruh di dalamnya. Salah satunya adalah dalam dunia politik di Indonesia yang masih kontemporer. Bahasa dalam dunia politik tidak hanya difungsikan sebagai alat untuk menyampaikan gagasan saja, akan tetapi juga sebagai senjata untuk membentuk realitas dan juga persepsi masyarakat. Mengingat kompleksitas isu-isu yang dihadapi bangsa sangat beragam, mulai dari kebijakan publik yang mun cul, hingga konflik sosial yang berkembang dalam politik tersebut. Dalam hal ini, pemilihan bahasa dalam hal peemilihan kata dan gaya dalam penyampaian menjadi kunci yang sangat penting untuk membangun citra dan mengendalikan opini yang beredar di masyarakat.
Narasi yang diciptakan dalam ranah politik tidak terlepas dari digunakanya retorika politik yang diterapkan dalam narasi tersebut. Meskipun hal tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan asas kebenaran. Hal tersebut sering kali digunakan oleh para penguasa guna untuk memengaruhi publik. Para politisi sering menggunakan narasi istilah yang menutupi realita sebenarnya dari kebujakan yang diambil atau kebijakan yang dibuat. Misalnya, penggunaan istilah seperti “penyesuaian harga” untuk merujuk pada “kenaikan harga BBM” tidak hanya mengaburkan fakta, akan tetapi berfungsi untuk mengelola reaksi publik agar tetap terkendali, tenang, dan fasif. Dengan cara ini, bahasa dalam politik menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan, bukan digunakan dalam memberdayakan masyarakat.
Namun, praktik dalam memanipulatif bahasa dalam politik ini membawa konsekuensi yang sangat serius, terutama dalam munculnya krisis kepercayaan terhadap integritas institusi negara dan siapa yang perbicara dalam politik ini (aktor politik). Ketika publik atau masyarakat menyadari bahwa kata-kata yang diucapkan oleh seorang politisi sering kali tidak sejalan dengan tindakan yang nyata, sikap masyakat akan cenderung meningkat pada rasa skeptisisme dan apatisme terhadap ranah politik. Dalam esai ini, penulis akan membahas bagaimana praktik retorika dalam politik Indonesia, khususnya dalam lima tahun terakhir, telah memicu erosi kepercayaan publik.
Praktik retorika dalam dunia politik di Indonesia, Khususnya rentan waktu lima tahun terakhir ini, telah memicu erosi dalam menanggapi kepercayaan publik. Dalam artikelnya yang berjudul “Bahasa dalam Cengkraman Politik dan Kekuasaan”, Tajdid.id (2020) menyoroti bahwa bahasa politik sering dijadikan alat untuk menyembunyikan fakta dari kebenaran. Penggunaan istilah seperti “penyesuaian harga” untuk menggantikan “kenaikan harga BBM” adalah contoh nyata bagaimana bahasa dapat digunakan untuk mengelola reaksi publik dan bahasa juga dapat dijakan alat manipulatif publik.
Mulyana (2021) menjelaskan bahwa “bahasa politik tidak hanya merepresentasikan realitas, tetapi juga membentuk dan menyembunyikan realitas demi kepentingan kekuasaan.” Penelitian oleh Prasetyo (2021) menunjukkan bahwa bahasa politik juga berfungsi sebagai proses eksklusi, yang membedakan diantara siapa yang dianggap “dalam” dan siapa yang dianggap “di luar” ranah kekuasaan. Hal ini terlihat dari penggunaan bahasa seperti penggunaan istilah-istilah yang hanya dipahami oleh elite-elite, sehingga publik semakin tidak percaya dalam proses pengambilan keputusan.
Wahdatuna.com (2024) dalam artikelnya memuat ulasan yang menjelaskan bagaimana politisi memanipulasi pandangan publik melalui penggunaan pengungkapan eufemisme. Istilah seperti “pengamanan wilayah” sering kali berbeda arti dalam tindakan represif, sedangkan “relokasi” bisa berarti penggusuran paksa. Dengan memperhalus dan memperindah istilah, bahasa dalam retorika kekuasaan bekerja sebagai bermuka dua yang membuat masyarakat merasakan kebijakan tersebut tidak membahayakan, dan tidak akan menimbulkan efek negatif, padahal isi dari kebijakan tersebut, bisa sangat merugikan kelompok tertentu. Fitriani (2023) menyatakan bahwa “eufemisme dalam politik adalah bentuk cara halus dalam propaganda yang secara linguistik mengelabui cara berpikir kritis publik.” Hidayat (2022) dalam artkelnya, menemukan bahwa strategi eufemisme dalam pidato politik berkontribusi sangat penting terhadap penurunan partisipasi kritis masyarakat dalam forum-forum diskusi publik. Hal ini semakin memperjelas bahwa banyak penggunaan istilah yang disamarkan, atau dialih artikan, semakin besar kemungkinan masyarakat menjadi pasif dan tidak kritis terhadap kebijakan yang dibuat oleh hasil politik tersebut.
Sumber lain yang diambil dari Monitorday.com (2023) berjudul “Antara Kata dan Kekuasaan” menjelaskan bagaimana sosiolinguistik politik bekerja dalam penggunaan langsung dalam berbahasa oleh para elit, seperti penggunaan bahasa tidak netral; ia mencerminkan kuasa yang sedang berlangsung. Label-label seperti “radikal”, “anti-NKRI”, atau “nasionalis sejati” digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan atau melakukan tindakan sepihak. Ini menunjukkan bagaimana retorika politik dapat menjadi instrumen eksklusif yang membangun narasi yang menguntungkan pihak berkuasa seperti penguasa politik dan merugikan kelompok lain seperti masyakat.
Penelitian oleh Sari dan Aditya (2023) mengungkap bahwa strategi semacam ini adalah bagian dari praktik manipulatif bahasa, yang memosisikan kelompok yang berkuasa sebagai pemilik kebenaran utuh dalam wacana publik. Kejadian seperti ini semakin diperburuk oleh munculnya era post-truth, di mana fakta kalah penting dibandingkan emosi dan keyakinan pribadi. Iskandar (2022) menyatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, retorika politik yang didasarkan pada sikap atau kebijakan yang akan menjadi sangat berbahaya. Ucapan yang emosional, simbolik, atau spontan lebih dipercaya publik daripada data atau bukti nyata yang dinarasikan.
Salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana retorika politik memengaruhi dinamika sosial masyarakat adalah konflik antara Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah Jawa Barat, Bapak Ono Surono, dan Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi. Konflik ini mencul ketika Fraksi dari PDIP yang dipimpin Bapak Ono Surono melakukan walk out dalam rapat paripurna yang dilakukan di Gedung DPRD Jawa Barat. walk out tersebut sebagai bentuk dari protes terhadap gaya komunikasi politik KDM yang sangat berani dalam membuat kebijakan baru, dan kekuatan KDM dalam menggukan narasi dan cara beritorika yang sangat kuat. Media menyebut konflik ini sebagai bagian dari gimik dalam ranah politik, apalagi setelah dilaksanakanya Pemilihan Gubernur Jawa Barat pada tahun
2023. Namun, KDM merespons dengan retorika damai dan tegas yang menunjukkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam politik. Pernyataan ini menciptakan dualisme pendapat yang berbeda, di satu sisi, ada perbedaan tajam dan bertubrukan pendapat dan cara berpikir, tetapi di sisi lain, ditampilkan keharmonisan melalui jabat tangan dan pujian di depan publik yang disorot oleh media.
Hal-hal semacam ini menciptakan kesan bahwa dialog dan debat politik berjalan dengan baik, padahal faktanya ada ketegangan yang diciptakan. Ketika masyarakat menyaksikan apa yang terjadi dalam politik Jawa Barat, antara ucapan dan tindakan para politisi, hal ini dapat menimbulkan rasa skeptisisme dan merusak kepercayaan mereka terhadap institusi politik. Dalam banyak kasus, politisi lebih fokus pada citra publik yang baik daripada substansi kebijakan yang diusulkan, dan tindakan yang nyara atas apa yang ia buat dalam kebijakanya.
Penulis berpendapat bahwa retorika kekuasaan yang tidak jujur, manipulatif, dan memecah belah dapat menciptakan krisis kepercayaan publik yang serius. Dalam konteks ini, masyarakat semakin merasa terasingkab dari proses politik yang seharusnya mewakili kepentingan mereka malah dianggap seperti korban atas kebijakan dan kepentingan para politisi. Ketika ucapan pemimpin politik sering kali tidak sejalan dengan tindakan nyata, rakyat merasa bahwa mereka tidak lagi memiliki tempat untuk berharap pada sistem politik. Janji-janji politik yang dikemas dengan indah dalam kampanye sering kali berujung pada kebijakan yang tidak pro-rakyat, yang hanya menguntungkan segelintir orang. Narasi dalam bentuk janji-janji yang mereka jual, apabila tidak terealisasikan akan menimbulkan permasalahan yang cukup serius dalam hal kepercayaan publik atas kebijakan yang positif tentunya.
Penulis percaya bahwa fenomena ini dapat mengakibatkan apatisme yang mendalam di kalangan masyarakat terhadap demokrasi. Rakyat menjadi skeptis terhadap pemilu dan sinis terhadap lembaga-lembaga negara. Ketidakpuasan ini tidak hanya merusak kepercayaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap institusi politik, mereka cenderung menarik diri dari partisipasi aktif dalam proses demokrasi, yang pada gilirannya memperlemah kualitas dan legitimasi sistem itu sendiri. Hal yang lebih parah lagi, apabila kepercayaan publik terhadap demokrasi semakin menurun, maka publik tidak akan diam melihat negaranya sendiri dikuasai oleh kepentikan politik, maka demo publik akan terjadi diman-mana, bahkan mungkin kejadian lama seperti masa kedalam pada orde lama akan kembali terjadi jika demokrasi tidak mementingkan kepentingan publik itu sendiri.
Penulis juga menyoroti bahwa penggunaan bahasa politik yang manipulatif berkontribusi pada polarisasi dalam masyarakat. Bahasa dalam politik jika sering digunakan hanya untuk kepentingan pribadi tanpa realisasi atas janji yang ia buat, maka kebijakan nantinya yang dibuat tidak akan ada pengaruhnya apa-apa. Ketika istilah-istilah yang digunakan oleh politisi hanya dipahami oleh segelintir orang, terjadi pemisahan antara elite dan rakyat. Hal ini mengakibatkan alienasi dan memperlebar jurang antara penguasa dan masyarakat. Akibatnya, rakyat merasa semakin terpinggirkan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada hidup mereka. Dan lebih parahnya lagi masyarakan akan menjadi korban atas apa yang dilakukan oleh para elite yang berkuasa.
Oleh karena itu, penulis menyerukan perlunya transformasi dalam praktik komunikasi politik di Indonesia. Retorika kekuasaan yang menipu harus digantikan oleh bahasa politik yang etis, jujur, dan edukatif. Politisi perlu belajar untuk menyampaikan informasi secara transparan, tanpa memanipulasi emosi atau persepsi publik. Diperlukan bahasa yang disertai oleh tindakan nyata. Jika politisi tidak bisa bertinjak atas apa yang dijanjikan maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan inklusif, di mana semua suara dapat didengar dan dipertimbangkan. Dan masyarakatpun akan merasakan bahwa narasi yang disampaikan oleh politi akan mudah dipercaya dan iklim dalam politik Indonesia akan semakin selaras antara penguasa dan masyarakat.
Masyarakat sipil juga perlu memperkuat literasi kritis terhadap retorika politik. Pendidikan publik dan media memiliki peranan penting dalam mengungkap dan mengurai narasi yang menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan berpartisipasi dalam proses politik dengan cara yang lebih kritis dan informatif, jangan mudah percaya atas berita dari sumber yang tidak jelas asalnya, juga bisa memilah dan memilih informasi. Dengan langkah-langkah ini, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan demokrasi Indonesia bisa tumbuh dalam suasana yang sehat dan bermartabat.
Peran media dalam membangun kesadaran kritis masyarakat tidak dapat diremehkan. Media pada zaman sekarang adalah sumber informasi utama yang dicari oleh masyarakat. Media harus memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan tidak bias, dan menjauhi kata hoak, serta untuk mendidik publik tentang cara menganalisis dan mengevaluasi informasi politik. Dengan cara ini, masyarakat dapat lebih siap untuk menghadapi retorika politik yang manipulatif dan untuk mengambil keputusan yang lebih informasional dalam pemilihan umum. Dan lebih pentingnya lagi menghindari permasalahan atas apa yang dinarasikan sehingga tidak akan timbul permasalahan yang ditimbulkan oleh politik dalam hal ini bahasa yang digunakan ranah politik.












Tinggalkan Balasan