
[Sumber gambar: https://priangantimurnews.pikiran-rakyat.com/]
Penulis: Heri Isnaini
Bahasa Indonesia kembali bikin heboh. Bukan karena kata serapan baru dari bahasa asing, melainkan karena satu kata yang terdengar aneh, tetapi seolah sangat akrab, “kapitil”. Sejak kata ini muncul di KBBI VI, linimasa media sosial ramai. Ada yang tertawa, ada yang bingung, ada yang langsung bertanya, “Jadi sekarang huruf kecil namanya kapitil?”
Keriuhan ini wajar. Selama puluhan tahun kita terbiasa dengan pasangan istilah huruf kapital dan huruf kecil. Ketika tiba-tiba muncul satu kata baru yang disebut-sebut sebagai lawan kapital, reaksi spontan publik pun tak terhindarkan. Bahasa, bagaimanapun, bukan hanya soal kaidah, tetapi juga soal kebiasaan.
Namun, di balik kegaduhan itu, ada satu hal yang sering luput: “KBBI bukan kitab suci bahasa baku semata, melainkan catatan bahasa yang hidup.” Kata kapitil masuk mungkin karena “dipaksakan” atau mungkin juga karena memang sudah dipakai, meski terbatas, dalam praktik berbahasa, terutama secara lisan dan informal.
Sejumlah media justru melihat kehadiran kapitil secara positif. Beberapa artikel di media daring menyebut bahwa bahasa Indonesia selama ini sebenarnya “kehilangan” satu kata yang simetris dengan kapital. Dalam banyak bahasa lain, konsep besar–kecil sering memiliki pasangan istilah yang sama-sama berupa satu kata. Dari sudut pandang ini, kapitil dianggap sebagai upaya melengkapi sistem kosakata, bukan merusaknya.
Argumen lain yang dikemukakan media pendukung adalah soal logika bunyi. Perubahan vokal a pada kapital menjadi i pada kapitil dianggap selaras dengan kecenderungan bahasa yang mengasosiasikan bunyi i dengan makna kecil atau ringan. Logika ini memang bukan hal baru dalam linguistik, dan bagi sebagian orang terasa cukup masuk akal.
Meski begitu, dukungan ini tetap perlu dibaca dengan kepala dingin. KBBI sendiri memberi label ragam cakapan pada kata kapitil. Artinya jelas: kata ini bukan istilah baku dan tidak dimaksudkan menggantikan “huruf kecil” dalam konteks resmi, seperti buku pelajaran, dokumen negara, atau penulisan ilmiah. Ia dicatat, bukan ditetapkan.
Di sinilah sering terjadi salah paham. Banyak orang mengira semua kata dalam KBBI otomatis boleh dipakai di mana saja. Padahal, bahasa punya ruang dan situasi. Kata yang sah di percakapan santai belum tentu cocok di laporan akademik. Kapitil tampaknya berada tepat di wilayah abu-abu itu: “Sah secara kamus, tetapi terbatas secara fungsi.”
Kalau dilihat dari sisi yang lebih luas, kehadiran kapitil justru menunjukkan satu hal penting bahasa Indonesia sedang dirawat, dipantau, dan diperbarui secara aktif. Perdebatan yang muncul, pro dan kontra, sebenarnya sehat. Bahasa yang tidak pernah diperdebatkan biasanya bahasa yang sudah berhenti dipakai.
Maka, alih-alih sibuk menertawakan atau menolak mentah-mentah, mungkin pertanyaan yang lebih relevan adalah: di konteks apa kata ini pantas dipakai? Untuk obrolan santai, konten populer, atau permainan bahasa, kapitil mungkin bisa hidup. Untuk dunia pendidikan dan penulisan resmi, “huruf kecil” atau “nonkapital” tetap tak tergantikan.
Pada akhirnya, kapitil bukan ancaman bagi bahasa Indonesia. Ia hanyalah satu entri kecil dalam kamus yang besar. Apakah kelak ia akan benar-benar hidup atau justru perlahan dilupakan, waktu dan pemakai bahasa yang akan menentukan.
Dan seperti biasa, bahasa akan berjalan ke mana penuturnya melangkah dalam bertutur.












Tinggalkan Balasan